Koreksi Pasal 9E
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9C dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara.
11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
