Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja . . .
19
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
