Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan d. Pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp164.726.732.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah). (2a) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban migas PT Pertamina (Persero) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), yang seluruhnya dipergunakan untuk pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) atas penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) oleh TNI. (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan (abandonment and site restoration) oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp29.500.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun lima ratus miliar rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (7) Penerimaan . . . 17 (7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2009 sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 5% (lima persen) kepada PT PLN (Persero). (8) Dihapus. (9) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp43.462.758.949.000,00 (empat puluh tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). (10) Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dalam tahun 2010 diperkirakan sebesar Rp450.026.112.000,00 (empat ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah), didasarkan pada kebijakan pemisahan (spin off) penerimaan Air Traffic Services (ATS) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dijadikan Perum. (11) Target PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp10.255.607.931.000,00 (sepuluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar enam ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sebagian di antaranya diperoleh dari penerimaan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang dipertimbangkan karena adanya perubahan regulasi/kebijakan BHP frekuensi dari perhitungan BHP frekuensi berbasis kanal (trx) menjadi BHP frekuensi berbasis pita frekuensi (bandwidth) untuk penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler. (12) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah). (13) Rincian . . . 18 (13) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (9), dan ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda