Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan . . .
13
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp720.764.533.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak penghasilan sebesar Rp362.219.020.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua triliun dua ratus sembilan belas miliar dua puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
1. komoditas panas bumi sebesar Rp624.250.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. bunga dan imbal hasil atas Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
3. hibah dan pembiayaan internasional dari lembaga keuangan multilateral sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
4. transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan korban lumpur Sidoarjo sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah);
5. bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
6. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi
(TVRI) sebesar Rp495.330.195.959,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing pajak penghasilan ditanggung Pemerintah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak . . .
14
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp262.962.992.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:
1. Bahan bakar minyak, bahan bakar nabati, dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp5.897.545.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
2. Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);
3. Minyak goreng dan impor gandum/terigu sebesar Rp1.091.800.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah);
4. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah);
5. Transaksi murabahah perbankan syariah sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah); dan
6. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik INDONESIA (TVRI) dan PT Kereta Api INDONESIA (PT KAI) sebesar Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak . . .
15
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.319.148.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus sembilan belas miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp7.155.525.000.000,00 (tujuh triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
e. Cukai sebesar Rp59.265.922.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah).
f. Pajak Lainnya sebesar Rp3.841.926.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22.561.373.000.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk sebesar Rp17.106.813.000.000,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar delapan ratus tiga belas juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor- sektor tertentu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bea keluar sebesar Rp5.454.560.000.000,00 (lima triliun empat ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat
(10), ayat (11), dan ayat (12) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ayat
(8) dihapus, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 . . .
16
Koreksi Anda
