Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Menteri paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur. (3) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Koreksi Anda