Koreksi Pasal 32
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penghapusbukuan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur;
b. piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan
c. piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Menteri.
(2) Piutang yang dapat dihapusbukukan adalah piutang macet yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya.
(3) LPEI wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut dihapus tagih.
epkumham.go
Koreksi Anda
