Koreksi Pasal 31
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif MENETAPKAN sistem kepegawaian, penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPEI.
(2) Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LPEI.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda
