Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif mewakili LPEI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
(2) Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang Direktur Pelaksana.
epkumham.go
Koreksi Anda
