Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. (3) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 4 (empat) orang berasal dari dalam LPEI. (4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda