Koreksi Pasal 29
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
(3) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 4 (empat) orang berasal dari dalam LPEI.
(4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda
