Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI. (2) Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur. (3) Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda