Koreksi Pasal 26
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI.
(2) Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
