Koreksi Pasal 25
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI.
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang
epkumham.go
membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian.
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur.
(7) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas secara penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
(8) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
