Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. (2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah; b. Sertifikat Bank INDONESIA; c. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor; d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; e. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank INDONESIA; dan/atau f. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri. (3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko.
Koreksi Anda