Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari: a. penerbitan surat berharga; b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari: 1. pemerintah asing; 2. lembaga multilateral; 3. bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri; 4. Pemerintah; dan/atau c. hibah. (2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda