Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk: a. cadangan umum; epkumham.go b. cadangan tujuan; c. jasa produksi dan tantiem; dan d. bagian laba Pemerintah. (2) Persentase alokasi surplus ditetapkan: a. cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan b. jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus. (3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda