Koreksi Pasal 21
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk:
a. cadangan umum;
epkumham.go
b. cadangan tujuan;
c. jasa produksi dan tantiem; dan
d. bagian laba Pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
a. cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan
b. jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus.
(3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
