Koreksi Pasal 18
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah.
epkumham.go
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
