Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang: a. MENETAPKAN skema Pembiayaan Ekspor Nasional; b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional; c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan d. melakukan penyertaan modal. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri. epkumham.go
Koreksi Anda