Koreksi Pasal 11
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
