Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda