Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu. epkumham.go
Koreksi Anda
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu. epkumham.go
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran