Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk: a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor; b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar; c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan INDONESIA di luar negeri; dan/atau d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Koreksi Anda