Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
Koreksi Anda