Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan atas asas: a. kepentingan nasional; b. kepastian hukum; c. keterbukaan; d. akuntabilitas; e. profesionalisme; f. efisiensi berkeadilan; dan g. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. epkumham.go
Koreksi Anda