Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 9 (sembilan) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan: a. LPEI mulai beroperasi; b. anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan c. peraturan-peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini telah ditetapkan. (2) Dengan beroperasinya LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA dinyatakan bubar dan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI; dan b. semua pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA menjadi pegawai LPEI.
Koreksi Anda