Koreksi Pasal 46
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk pada UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
