Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut: a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; b. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; c. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; epkumham.go d. paling banyak 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan e. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda