Koreksi Pasal 42
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat
(3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
