Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai, epkumham.go mantan Dewan Direktur, mantan Direktur Eksekutif, mantan Direktur Pelaksana, dan mantan pegawai atas tuntutan pidana dan/atau gugatan yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum, sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda