Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda