Koreksi Pasal 52
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
