Koreksi Pasal 51
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan AD dan ART setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
