Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran