Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Partai Politik berwenang membentuk dan MENETAPKAN peraturan dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
