Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik berwenang membentuk dan MENETAPKAN peraturan dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda