Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Koreksi Anda
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran