Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan Pasal 25 . . . perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Koreksi Anda