Koreksi Pasal 24
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan
Pasal 25 . . .
perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Koreksi Anda
