Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 2 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Ngada. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota . . . (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo.
Koreksi Anda