Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 2 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan; c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang. (2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). (3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). (4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah). (5) Jumlah . . . (5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
Koreksi Anda