Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 2 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi . . . (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). (4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah). (5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Koreksi Anda