Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4356) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG.