Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda