Koreksi Pasal 27
UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(3) Kinerja konsiliator dalam satu periode tertentu dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
