Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsiliator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian perselisihan yang dibebankan kepada negara. (2) Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana dimak-sud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda