Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
d. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan
g. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
