Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter; d. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan g. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda