Koreksi Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V ...
Koreksi Anda
