Koreksi Pasal 12
UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama
berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Koreksi Anda
