Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan; d. utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan; (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum. Pasal 15 ...
Koreksi Anda