Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
