Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
(2) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
(2) Kabupaten ...
(2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai Selatan dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
