Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda