Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku : a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini. b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer. c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
Koreksi Anda