Koreksi Pasal 41
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat meminta bantuan Tentara Nasional INDONESIA yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberikan bantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA membantu secara aktif
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
