Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran